TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dalam pembangunan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Yudi selama lima tahun.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujar ketua majelis hakim, Hastoko, di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Suap PUPR, Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Yudi terbukti bersalah menerima suap terkait dengan usul proyek dalam program aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hastoko.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca: Yudi Widiana Diduga Samarkan Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain
Yudi merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPR periode 2014-2019. Ia telah menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Ko Seng alias Aseng terkait dengan usul proyek di bawah Kementerian PUPR.
Uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.