TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dingin menyikapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah yang berharap dia segera menjadi tersangka. Fahri, yang dipecat PKS, melaporkan Sohibul ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tidak ada yang perlu ditanggapi," kata Sohibul lewat pesan pendek pada Tempo, Rabu, 21 Maret 2019.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Fahri Hamzah Siapkan Dua Saksi Buktikan Sohibul Iman Memfitnah
Konflik antara Fahri Hamzah dan Sohibul Iman berawal saat PKS memecat Fahri pada April 2016. Tak terima, Fahri menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 dengan Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri dan menyatakan pemecatannya tidak sah sekaligus menghukum DPP PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ditolak. PKS kini berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Fahri menuding Sohibul melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta melaporkannya ke polisi pada Kamis, 8 Maret 2018. Ia membawa bukti berupa cakram padat (DC), diska lepas (USB), dan sejumlah dokumen alamat berita yang memuat pernyataan Sohibul sebagai pelengkap data.
"Pernyataan Saudara Sohibul bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," ucapnya, Kamis.
Menurut Fahri Hamzah, pemimpin PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan Sohibul Iman dianggapnya tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya."