Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Gandeng Bawaslu, Cegah Anak Diajak Kampanye

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). kpai.go.id
Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). kpai.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu soal perlindungan anak dalam pemilu. Nota kesepahaman itu guna memastikan anak-anak tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, terutama saat kampanye.

"Karena memang kerentanannya cukup tinggi, modusnya cukup banyak, kompetisinya luar biasa," ujar Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018. Dia mengatakan Bawaslu dan KPAI harus menjaga dan mengawasi agar praktik itu tidak terjadi.

Baca juga: KPAI Imbau Orang Tua Tak Ajak Anak Hadiri Kampanye Pilkada 2018

Dalam proses memastikan perlindungan anak dalam kegiatan politik itu, KPAI menilai norma hukum pada Undang-Undang Pemilu dan UU Perlindungan Anak masih kurang dalam aspek perlindungan anak. "Yang dari sisi norma ada defisit perlindungan anak demi kepentingan politik, maka butuh terobosan baru," kata Susanto.

Dia mengatakan lembaganya bakal terus berusaha melakukan pencegahan agar bisa menghindarkan terjadinya penyalahgunaan anak dalam politik. Bawaslu juga diharapkan melakukan pencegahan dan memberi sanksi para pelaku politik yang secara fakta menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, meski UU belum mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang melibatkan anak, bukan berarti lembaganya tidak melakukan pengawasan. "Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi eksploitasi anak untuk kepentingan politik oleh peserta pemilu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abhan menilai nota kesepahaman itu penting lantaran tidak jelasnya norma dalam UU Pemilu. "Maka harus dicari dalam norma UU lain yang mengatur hak anak harus dilindungi dari kepentingan politik," kata dia. Selanjutnya, dia akan mensinergikan dengan KPAI soal mekanisme apa saja yang akan dilakukan untuk melakukan pencegahan.

Baca juga: KPAI Sebut Anak Rawan Dimobilisasi untuk Kampanye Politik

Merujuk UU Pemilu, Abhan mengatakan sanksi yang mungkin dijatuhkan bagi pelanggar adalah sanksi administrasi, berupa peringatan dan upaya penghentian pelanggaran.

"Jangan tanya apakah bisa diskualifikasi, tidak ada sanksi sampai diskualifikasi terkait kampanye dengan anak ini," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

7 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

8 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

8 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

8 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif


Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

9 hari lalu

Bendera AS dan Kanada berkibar di perbatasan Kanada-Amerika Serikat di Jembatan Kepulauan Seribu, yang tetap ditutup untuk lalu lintas yang tidak penting untuk memerangi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Lansdowne, Ontario, Kanada, 28 September , 2020. [REUTERS/Lars Hagberg/File Foto]
Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

Laporan Badan Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) menemukan bahwa ada campur tangan Cina dalam dua pemilu terakhir di negara itu.