TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan setiap pihak yang bakal memberi sumbangan dana kampanye dalam Pemilu 2019 mesti bisa diidentifikasi. Aturan menyoal dana sumbangan itu, telah termuat dalam rancangan Peraturan KPU yang kemarin diuji publik.
"Harus mampu diidentifikasi. 'Hamba Allah' (anonim) enggak boleh," ujar Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca juga: Pilpres 2019, KPU Godok Aturan Maksimal Sumbangan Partai Rp 25 M
Apabila dana sumbangan yang asal usulnya tak teridentifikasi itu telah dialirkan ke pasangan calon yang berkaitan, maka dana itu tak boleh dipergunakan untuk kampanye. "(Dananya) dikembalikan ke kas negara dong," kata dia.
Selain sumber dana, KPU berencana membatasi jumlah sumbangan dana kampanye dari partai politik ke calon peserta Pemilu 2019.
Dalam Rancangan PKPU itu, sumbangan dana kampanye dari partai politik (Parpol) dan badan usaha non pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar, sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.
Pada pemilu periode sebelumnya, sumbangan Parpol tidak diatur dalam PKPU. Adapun sumbangan dana kampanye yang diatur adalah dari perseorangan sebesar maksimal Rp 1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebesar maksimal Rp 5 miliar.
Menurut Arief, sebenarnya besar sumbangan itu bisa saja tak diatur dan dibiarkan bebas saja kepada masing-masing parpol. Namun, dengan begitu, menurut dia, cita-cita pemilu yang murah nantinya jadi tak terkontrol dan semaunya.
"Makanya parpol atau paslon dikasih batasan dana kampanye mulai penerimaannya sampai pengeluarannya diatur," kata dia.
Namun, menurut Arief, sebenarnya sumbangan untuk kampanye itu tetap bisa disalurkan, walaupun ada batasan-batasan itu, yakni melalui kanal selain parpol yaitu perseorangan dan perusahaan.
"Jadi misalnya seseorang menyumbang Rp 2,5 miliar sebagai perseorangan, terus partainya Rp 25 miliar, lalu lewat perusahaannya juga. Kan ada tiga pintu itu," kata dia.
Belum lagi, apabila sumbangan pribadi dana kampanye itu disampaikan melalui beberapa nama. "Itu juga bisa saja, karena punya identitas, nama, dan alamat sendiri," tuturnya. "Asal sumbernya jelas dan klasifikasinya sebagai apa."