TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati seorang TKI asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin pada Ahad, 18 Maret 2018. Pemerintah Arab Saudi menghukum pancung Zaini karena dituduh membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al-Sindy.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan Zaini belum tentu bersalah dalam perkara ini. Zaini, kata Wahyu, mendapat tekanan dari otoritas Arab Saudi untuk mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan. “Menurut pengakuan Zaini, dia dipaksa otoritas Arab Saudi untuk mengaku melakukan pembunuhan,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.
Wahyu mengatakan, menurut catatan Migrant Care, Zaini merupakan buruh migran resmi asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Zaini berangkat secara resmi ke Arab Saudi sejak 1992 melalui perusahaan Penyalur Jasa TKI, PT Damas Atmanco di Jakarta.
Baca: Hingga Ajal, Zaini Misrin Membantah Tuduhan Membunuh Majikan
Di Arab Saudi, Zaini bekerja sebagai sopir pribadi keluarga Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Pada 13 Juli, 2004, kepolisian Arab Saudi tiba-tiba menangkap Zaini atas tuduhan telah membunuh majikannya tersebut.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, selama empat tahun masa persidangan hingga dijatuhkannya vonis mati, otoritas Arab Saudi tidak pernah sekalipun menyampaikan pemberitahuan atau mandatory consular notification kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Zaini mengaku juga tidak mendapatkan akses berkomunikasi dengan KJRI selama masa persidangan hingga vonis.
Zaini baru diperbolehkan menghubungi KJRI Jeddah, setelah vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008. Menurut keterangan Zaini, selama masa pemeriksaan hingga vonis, dirinya tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial. Kepada KJRI Jeddah, Zaini bahkan menceritakan penerjemah dan kepolisian memaksanya untuk mengaku bersalah.
Baca: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM
Setelah mengetahui hal itu, sejak 2009, pihak KJRI sempat mengirimi surat permohonan pengampunan Zaini kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI juga melakukan pendampingan pada Zaini dalam sidang banding yang berlangsung 18 Oktober 2009.
Selain mengupayakan banding, pihak KJRI juga terus mendorong diadakannya investigasi ulang atas kasus ini, dengan menyerahkan bukti baru. Namun, investigasi ulang yang dilakukan selama 2011-2014 tak membuahkan hasil. Zaini tetap dipenjara.
Presiden Joko Widodo juga sudah tiga kali menyampaikan permohonan pengampunan Zaini kepada pemerintah Arab Saudi. Jokowi pertama kali mengajukan permohonan pengampunan saat bertemu Raja Salam bin Abdulaziz Al Saud dalam kunjungannya ke Arab Saudi, September 2015.
Jokowi kembali mengajukan permohonan pengampunan saat Raja Salman mengunjungi Indonesia pada Maret 2017. Terakhir Jokowi mengirim surat permohonan pengampunan kepada pemerintah Arab Saudi pada November 2017. Namun, permohonan ampunan itu tak membuahkan hasil. Pemerintah Arab Saudi bergeming dan tetap mengeksekusi mati TKI Zaini Misrin pada Ahad, 18 Maret 2018.