TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce yang dilakukan PT Garuda Indonesia.
"KPK memeriksa Adiguna Sutowo untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Maret 2018.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia Mangkrak Setahun, Ini Penjelasan KPK
Adiguna Sutowo adalah salah satu pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Ia mendirikannya bersama salah satu tersangka suap Garuda, Soetikno Soedarjo, dan pengusaha lain, Onky Soemarno.
Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses pada era Orde Baru. Namanya juga sempat mencuat dalam kasus pembunuhan seorang pegawai di Fluid Club and Lounge, yang terletak di lantai 2 Hotel Hilton—sekarang Hotel Sultan—Jakarta, pada Januari 2005.
Baca: Kasus Suap Garuda, Aktor Catatan Si Boy Diperiksa KPK
Selain memeriksa Adiguna, KPK memeriksa Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain diberi suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.