TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui posisi 75 TKI yang menjadi korban perdagangan orang ke Sudan. Sebab, para tersangka yang menyalurkan korban juga tidak mengetahui ke mana saja para TKI itu disalurkan.
"Dia (tersangka) tidak tahu di mana keberadaan 75 orang itu," kata Ferdi saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Pengiriman TKI Ilegal ke Sudan, Korban Dilecehkan dan Tak Digaji
Dua tersangka yang sudah ditangkap polisi adalah Mohamad Ibrahim, warga negara Suriah, dan WNI atas nama Budi Setyawan. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI secara ilegal ke Sudan.
Menurut Ferdi, pengiriman para korban didasari permintaan agensi yang ada di Suriah. Para TKI itu dijanjikan akan bekerja di Abu Dhabi, tapi ternyata mereka dibawa ke Sudan.
Awal mula pengungkapan kasus ini karena ada laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Khartoum, Sudan. KBRI menerima dua orang TKI yang lari dari majikannya yang menyiksa mereka.
Baca: Kasus TPPO TKI ke Sudan, Polri Dalami Dugaan Pemalsuan Identitas
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu hingga akhirnya berhasil membekuk dua tersangka tersebut. Mereka ditengarai sebagai perekrut dan penyalur TKI ke salah satu negara Timur Tengah tersebut.
Dari pengakuan para tersangka, terungkap 75 TKI sudah mereka kirim ke Sudan dalam rentang November 2017 hingga Februari 2018. "Kami tidak tahu 75 orang itu telantar atau tidak," kata Ferdi.
Adapun kendala untuk melacak para korban, kata Ferdi, adalah pengiriman TKI dilakukan perorangan. Pemerintah kesulitan membedakan antara pengunjung turis dan para korban.