TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018. Surat ini mengesahkan kepengurusan Partai Hanura di bawah Oesman Sapta Odang (OSO).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi menilai putusan sela PTUN ini membuat SK Kemenkumham kubu Oesman Sapta tidak berlaku. "Maka harus kembali kepada SK Hanura yang lama di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding," ujar Didi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Sarankan Hanura Tak Pertahankan Oso, Ini Alasan Refly Harun
Didi berharap putusan sela ini bisa menghentikan seluruh permasalahan yang dihasilkan dari dualisme kepengurusan Hanura. "Termasuk pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan," ujar Didi.
Sebelumnya, Hanura kubu Sudding menggugat SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM kubu Oesman Sapta ke PTUN DKI Jakarta. Untuk keperluan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerima kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta.
Kuasa Hukum Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan putusan sela ini membuat pelaksanaan SK Kemenkumham milik Oesman Sapta tidak berlaku. SK Nomor 1 Tahun 2018 ini tentang restrukturisasi, reposisi, dan kepengurusan DPP Partai Hanura. "Sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Simak: Wiranto Sebut Hanura sedang Hadapi Kemelut
Adi berujar jika terdapat keadaan mendesak, majelis hakim berhak mengabulkan permohonan penundaan. Ia pun berharap semua instansi menyangkut pelaksanaan pemilu menghargai putusan sela ini. Kubu Sudding pun akan segera mendatangi KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjelaskan putusan sela ini.
Menurut Adi Warman dia bakal meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak memfasilitasi kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Heri Lontung Siregar. "Kecuali kepengurusan OSO dan Sarifuddin Sudding," ujarnya.