TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan agar pemblokiran rekeningnya dibuka. Hakim Diah Siti Basariah mengatakan selama sidang tidak diperoleh fakta Nofel menerima uang melalui transfer.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon terkait pembukaan blokir,” kata Diah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Baca juga: Seusai Sidang Vonis Suap Satelit Bakamla, Nofel Hasan: Saya Capek
Nofel sebelumnya mengajukan kepada hakim agar pemblokiran rekening miliknya dibuka. Permohonan itu disampaikannya pada pembacaan nota pembelaan Februari lalu.
Hari ini, hakim mengabulkan permintaan Nofel. Menurut hakim, pembukaan blokir rekening Nofel sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Nofel Hasan hari ini divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta dalam kasus suap satelit Bakamla.
Selain pidana 4 tahun, Nofel dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Nofel Hasan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi masa selama berada dalam tahanan dalam kasus suap satelit Bakamla.