TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang di Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, pada Senin, 19 Maret 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan ini pengembangan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Malang tahun anggaran 2015.
"Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015." Febri menyampaikan dalam pesan singkatnya, Senin, 19 Maret 2018. Menurut Febri, tim KPK masih berada di lapangan. Ia mengaku belum bisa memastikan nama dan jumlah tersangka kasus itu.
Baca:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai ...
Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kota Malang ...
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono (telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang) sebagai tersangka dua kasus. Ia tersangka suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono untuk pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 senilai Rp700 juta.
Baca Juga:
Baca juga: Ruang Digeledah KPK, Wali Kota Malang: Saya ...
Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman untuk penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Ia diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.