TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI masih mendalami modus perdagangan manusia berkedok pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Sudan.
"Kami sedang mendalami apakah para korban dieksploitasi atau diperjualbelikan secara fisik," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kantornya pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Pengiriman TKI Ilegal ke Sudan, Korban Dilecehkan dan Tak Digaji
Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan pemalsuan identitas para korban perdagangan orang tersebut. Sebab, Setyo mengatakan ada kemungkinan korban, yang umurnya masih di bawah 20 tahun, disebut memiliki usia 21 tahun ke atas sehingga bisa bekerja sebagai TKI.
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua pelaku perdagangan orang yang sudah mengirim 75 TKI secara ilegal ke Sudan. Pelaku adalah Mohamand Ibrahim, warga negara Suriah, dan seorang lainnya adalah warga negara Indonesia, Budi Setyawan.
Baca: WNA Suriah Terlibat Perdagangan 75 TKI ke Sudan
Sebelum dikirim, para TKI ditampung sambil dibuatkan dokumen-dokumen pemberangkatan. Namun, saat sudah berada di Sudan, para TKI itu diketahui mengalami kekerasan, pelecehan, serta tak digaji majikannya.
Saat ini, kata Setyo, para korban sedang berada di shelter guna dimintai keterangan untuk selanjutnya dipulangkan. "Kepulangan (korban) secepatnya, tapi kan lihat proses dulu," ujarnya.