TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kepolisian sedang membuat Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
"Tentang kapan selesainya, tunggu saja karena ada prosesnya," kata Setyo saat ditemui di kantornya pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Ketua DPR Jelaskan Soal Pasal Pemanggilan Paksa di UU MD3
Salah satu hal yang melibatkan kepolisian dan diatur dalam UU MD3 adalah Pasal 73 yang menyatakan DPR dapat memanggil paksa setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul sebelumnya menyampaikan bahwa Polri perlu mengkaji soal UU MD3 ini agar bisa diselaraskan dengan aturan lain yang sudah ada.
Baca: Tak Diteken Jokowi, Berikut Pasal Kontroversial UU MD3
UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan nomor pada UU yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu. Presiden Jokowi menolak menandatangani UU tersebut namun akhirnya UU berlaku otomatis.
Ketua DPR Bambang Soetsatyo mengatakan aturan di dalam UU MD3 sudah harus dijalani termasuk oleh kepolisian meski masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut. "Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia pada Ahad, kemarin.