TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan pemeriksaan calon kepala daerah yang diindikasi terlibat kasus korupsi.
"Yang sudah bermasalah (korupsi) tidak diproses dulu sampai pilkada selesai," kata Setyo saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Maret 2018.
Baca Juga:
Baca juga: Arief Budiman Usul Calon Kepala Daerah Korupsi Didiskualifikasi
Dalam rapat dengan DPR pada 11 Januari 2018, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyarankan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ditunda selama pilkada berjalan. Penundaan bertujuan menghindari polisi dimanfaatkan calon kepala daerah tertentu untuk menjatuhkan calon kepala daerah lain.
Saran Tito tersebut sempat ditentang beberapa fraksi di Komisi Pemerintahan DPR, seperti Fraksi Gerindra, Hanura, dan PAN. Mereka beranggapan jangan sampai pilkada menjadi ajang berlindung bagi para pelanggar hukum.
Menurut Setyo, penundaan pemeriksaan tersebut tidak berlaku jika calon kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT). Begitu pula jika mereka terkena tindak pidana pemilihan umum. "Karena tindak pidana pemilu hanya 14 hari."
Setyo mengatakan proses penundaan pemeriksaan para calon kepala daerah yang menjadi tersangka merupakan cara polisi menghargai proses demokrasi. Sebab, kata dia, esensi demokrasi adalah pemilu, sehingga kepolisian menginginkan pemilu berjalan aman dan lancar.