TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menghadiri sidang perdana pembacaan gugatan Partai Idaman yang menuntut Komisi Pemilihan Umum karena tidak meloloskan partai tersebut dalam pemilihan umum 2019.
"Untuk memberikan dukungan moral ya, kepada Pak Haji (Ketua Umum Partai Rhoma Irama) dan Partai Idaman agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019," kata Zulkifli setelah sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Saling Bantah Partai Idaman dan KPU di Sidang DKPP
Partai Idaman menjalani sidang perdana gugatan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan KPU dengan Nomor 58 tahun 2018 yang isinya menyampaikan tidak meloloskan Partai Idaman dalam pemilu karena tidak memenuhi syarat administratif. Padahal belum pernah dilakukan verifikasi terhadap data administratif yang diajukan.
Zulkifli yang juga merupakan Ketua Umum PAN ini menyampaikan kehadirannya bukan sebagai intervensi dari partai politik, melainkan sebagai pribadi dan Ketua MPR. Namun ia tidak khawatir jika kedatangannya disebut bermuatan politik,
Baca: KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Rhoma Irama di PTUN
Menurut Zulkifli, sebagai Ketua MPR, ia berhak untuk menghadiri sidang. Ia mengaku sering menghadiri sidang-sidang sebagai Ketua MPR untuk mendukung rakyatnya, misalnya ia pernah menghadiri sidang gugatan class action warga bantaran Kali Ciliwung terhadap pemerintah DKI Jakarta. "Mudah-mudahan ini juga bisa menang," kata dia.
MPR, kata Zulkifli, adalah milik seluruh partai dan seluruh warga negara. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. "Beliau di sini sebagai Ketua MPR, dan ini dukungan juga terhadap tegaknya demokrasi di Indonesia," kata Rhoma.
FADIYAH