TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji publik rancangan peraturan KPU tentang Pemilihan Umum 2019 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018. Draf PKPU dibahas lebih dahulu oleh KPU melalui rapat pleno sebelum diuji publik.
“Uji publik akan membahas empat draf rancangan PKPU Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Baca:
KPU Kaji Kemungkinan Diskualifikasi Calon ...
Polisi Selidiki Pasangan Calon Pemberi Suap ...
Dalam uji publik ini, KPU mengundang partai politik, lembaga swadaya masyarakat, Badan Pengawas Pemilu, pemerintah dan perguruan tinggi. "Hasil uji publik nanti dirumuskan. Jika ada masukan akan diperbaiki," kata Ketua KPU Arief Budiman
KPU akan mengkonsultasikan hasil uji publik kepada pemerintah dan DPR. Setelah dibahas dengan DPR, draf akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. "Kalau perlu didalami. Kami undang para ahli untuk membahas draf itu. Lalu diuji publik."
Salah satu yang diusulkan untuk diatur dalam Peraturan KPU adalah penggantian calon kepala daerah yang tesangkut masalah hukum. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai calon kepala daerah yang berstatus tersangka harus diganti. Namun penggantian itu dinilai tak perlu sampai menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Baca:
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan ...
Pencalonan JR Saragih, PKB Minta KPU Patuhi ...
Titi mengatakan, penggantian calon kepala daerah bisa diatur oleh KPU. KPU dapat mengubah peraturan KPU tentang pencalonan," kata Titi di KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018. Aturan yang dimaksud merupakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Usul ini muncul setelah Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan meneken sejumlah surat perintah penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan inkumben dalam Pilkada Serentak 2018. Sikap KPK ini memunculkan polemik bagi para inkumben dan partai pendukungnya.
Para pendukung calon khawatir penetapan status tersangka akan menggerus elektabilitas dan popularitas para calon.