TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soetsatyo mengungkapkan alasan adanya pasal pemanggilan paksa dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang dinilai kontroversial.
"Pemanggilan paksa ini agar pemerintah lebih patuh," kata Bambang di Jakarta Utara pada Ahad, 18 Maret 2018.
Baca: Bambang Soesatyo: UU MD3 Tidak Melarang Masyarakat Mengkritik DPR
Menurut Bambang, tidak sedikit panggilan oleh DPR yang tidak ditanggapi oleh pemerintah. Hal ini menjadi kendala bagi DPR untuk membahas atau memutuskan sesuatu. "Dipanggil tidak datang," ujarnya.
Alasan lainnya, kata Bambang, adalah untuk memperkuat DPR sebagai badan pengawas pemerintah. "Bagaimana akan efektif pengawasannya kalau tidak kuat," ujarnya.
Baca: Ketua DPR Sebut Pasal Imunitas UU MD3 Sama dengan UU Pers
Pasal pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.
UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018, setelah Presiden Jokowi memutuskan tidak menandatangani undang-undang tersebut. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.
Dengan sahnya UU MD3, kata Bambang, aturan ini sudah harus dijalani termasuk oleh kepolisian meski kepolisian masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut. "Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia.