Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR Jelaskan Soal Pasal Pemanggilan Paksa di UU MD3

image-gnews
Bambang Soesatyo. TEMPO/Subekti
Bambang Soesatyo. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soetsatyo mengungkapkan alasan adanya pasal pemanggilan paksa dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang dinilai kontroversial.

"Pemanggilan paksa ini agar pemerintah lebih patuh," kata Bambang di Jakarta Utara pada Ahad, 18 Maret 2018.

Baca: Bambang Soesatyo: UU MD3 Tidak Melarang Masyarakat Mengkritik DPR

Menurut Bambang, tidak sedikit panggilan oleh DPR yang tidak ditanggapi oleh pemerintah. Hal ini menjadi kendala bagi DPR untuk membahas atau memutuskan sesuatu. "Dipanggil tidak datang," ujarnya.

Alasan lainnya, kata Bambang, adalah untuk memperkuat DPR sebagai badan pengawas pemerintah. "Bagaimana akan efektif pengawasannya kalau tidak kuat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ketua DPR Sebut Pasal Imunitas UU MD3 Sama dengan UU Pers

Pasal pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.

UU MD3 telah resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018, setelah Presiden Jokowi memutuskan tidak menandatangani undang-undang tersebut. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.

Dengan sahnya UU MD3, kata Bambang, aturan ini sudah harus dijalani termasuk oleh kepolisian meski kepolisian masih melakukan kajian hukum ihwal pasal tersebut. "Sekarang sudah sah, dan harus dijalani," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

3 hari lalu

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Soal Format Baru Debat Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024, Puan Maharani: Sebaiknya Dirembug Lagi

4 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani bersalaman dengan warga saat kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 3 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Format Baru Debat Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024, Puan Maharani: Sebaiknya Dirembug Lagi

Puan Maharani menilai perlunya masyarakat mengetahui visi-misi terbaik dari pasangan capres-cawapres tidak hanya dari capresnya tapi juga cawapresnya.


Ini Permintaan Luhut Soal Pemilu 2024 ke Puan Maharani di Singapura

8 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menerima kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) di tengah masa pemulihan kesehatannya, di Singapura, Selasa, 28 Desember 2023. (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Ini Permintaan Luhut Soal Pemilu 2024 ke Puan Maharani di Singapura

Luhut Binsar Pandjaitan dijenguk oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Singapura. Mereka juga membicarakan ihwal Pemilu 2024.


Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

36 hari lalu

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Selain hak angket, DPR memiliki hak lain dalam fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya.


Mike Johnson Terpilih Jadi Ketua DPR AS, Didukung Trump dan Tolak Pernikahan Sejenis

42 hari lalu

Ketua DPR AS, Mike Johnson. REUTERS/Elizabth Frantz
Mike Johnson Terpilih Jadi Ketua DPR AS, Didukung Trump dan Tolak Pernikahan Sejenis

AS memiliki Ketua DPR baru yaitu Mike Johnson. Ia didukung oleh Donald Trump, menolak aborsi dan pernikahan sejenis.


Pemilihan Ketua DPR Amerika Serikat Mendesak setelah Israel Butuh Bantuan Perang

59 hari lalu

Asap mengepul dari sisi Israel setelah orang-orang bersenjata Hamas Palestina menyusup ke wilayah Israel selatan, seperti yang terlihat dari Gaza, 7 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
Pemilihan Ketua DPR Amerika Serikat Mendesak setelah Israel Butuh Bantuan Perang

Israel membutuhkan bantuan militer AS untuk perang sehingga kondisi ini membuat pemilihan Ketua DPR AS semakin urgen.


Donald Trump Dukung Jim Jordan Jadi Ketua DPR AS

6 Oktober 2023

Donald Trump Dukung Jim Jordan Jadi Ketua DPR AS

Mantan Presiden AS Donald Trump resmi mendukung Jim Jordan dalam perebutan kursi Ketua DPR AS.


50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

7 September 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani saat melihat langsung pameran patung KAWS yang tengah digelar di Candi Prambanan pada Minggu (27/8/2023) sore. Foto: Ist/nr
50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

Ketua DPR RI Puan Maharani berulang tahun ke-50, pada 6 September kemarin. Tahun lalu, ulang tahunnya jadi masalah karena dilaporkan ke MKD.


Puan Maharani Minta Anggota DPR Sampaikan Pendapat Argumentatif Bukan Sekadar Marah-marah

29 Agustus 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Rachmat Gobel (kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Khusus HUT ke-78 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam rapat paripurna khusus HUT ke-78 itu mendengarkan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati HUT ke-78 DPR RI dan penyampaian kinerja DPR RI tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Minta Anggota DPR Sampaikan Pendapat Argumentatif Bukan Sekadar Marah-marah

Ketua DPR Puan Maharani menyinggung berbagai kritik yang kerap menerpa anggota DPR saat menjalankan tugas, termasuk soal tingkat kehadiran mereka.


Marak Manipulasi Data PPDB 2023, Ketua DPR Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

15 Juli 2023

Orangtua dan calon siswa mengantre saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jawa Barat periode 2019/2020 sebanyak 281.950 kursi dan pendaftarannya dimulai serentak 17 Juni hingga 22 Juni 2019. ANTARA
Marak Manipulasi Data PPDB 2023, Ketua DPR Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

Dari sejumlah hasil temuan di lapangan, ada data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB namun tidak sesuai dengan data di lapangan.