TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, akan kembali menjalani sidang lanjutan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
"Nanti ada tiga orang saksi fakta dan satu ahli. Dua orang saksi dari partai," kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dihubungi pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Merasa Kooperatif, Setya Novanto Berharap Keringanan Hukuman
Dua orang saksi dari partai yang akan dihadirkan adalah politikus Golkar, yakni Freddy Latumahina dan Melki Laka Lena. Selain itu, tim pengacara Setya menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR Johson Rajagukguk dan pakar hukum administrasi dari Universitas Indonesia, Dian Pudji Simatupang.
Baca: Wakil Ketua MPR Pernah Ditinggal Tidur Setya Novanto Saat Ngobrol
Tim pengacara Setya Novanto sebelumnya menghadirkan politikus Golkar lain, Mahyudin, ke persidangan. Ia juga hadir sebagai saksi yang meringankan bagi Setya pada sidang Kamis pekan lalu.
Setya Novanto diduga berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 juta dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Karena itu, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.