TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ijazah dan kenaikan pangkat luar biasa Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih saat di militer menyeret perhatian publik. Terutama setelah Mabes TNI AD menyebut pangkat terakhir Bupati Simalungun dua periode saat mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI adalah Kaptem CPM, dan bukan Letnan Kolonel seperti yang selama ini dikabarkan.
BACA:TNI AD Jelaskan Pangkat Terakhir JR Saragih
Seperti diketahui, pada 2010, saat mendaftarkan diri sebagai Bupati Simalungun, JR Saragih mendaftar dengan pangkat Letnan Kolonel. Politikus Partai Demokrat itu juga mengklaim memiliki surat keterangan kenaikan pangkat.
Pengamat Militer dari Universitas Padjajaran Bandung Muradi mengatakan, kenaikan pangkat luar biasa di TNI memiliki ketentuan sendiri, yaitu berbasis profesionalitas dan merit system. Meski begitu, jika terjadi kenaikan pangkat luar biasa, maka ada sedikitnya ada empat faktor yang membuatnya cepat.
Baca: TNI AD Serahkan Kasus JR Saragih ke Polisi
Pertama, kata Muradi, karena sang prajurit TNI itu memiliki prestasi luar biasa. "Misalnya saja ketika prajurit ikut berperang dan sukses membebaskan sandera seperti kasus di Papua kemarin, " kata Muradi yang juga Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad ini kepada Tempo, Minggu 18 Maret 2018.
Faktor kedua karena sang prajurit memiliki keahlian luar biasa di divisinya. Misalnya seorang Letnan Kolonel yang memiliki keahlian di bidang bedah kedokteran dan sukses mengoperasi pasien.
Baca: Ternyata JR Saragih Lulusan Sepa PK TNI, Pangkat Terakhir Kapten
Yang ketiga, Muradi menganggap ini sering terjadi dan belakangan berpotensi menjadi masalah sebab kenaikan jabatan karena kedekatan dengan pimpinan. " Ini perlu didiskusikan secara lebih serius karena misalkan, ada prajurit yang tiba-tiba naik pangkat tinggi, tapi tidak tahu prestasinya apa" kata Muradi.
Faktor keempat, menurut Muradi lebih dikarenakan anggota TNI itu mau pensiun dini. Muradi menilai JR Saragih adalah salah satunya. "Dia mayor, lalu dia pensiun menjadi Letnan Kolonel. Artinya itu masih dimungkinkan. JR Saragin bisa jadi (juga) karena kedekatan dengan misalnya pimpinan di internal TNI," ujar Muradi.
BACA: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sabrar Fadhilah juga menanggapi soal JR Saragih. Ia mengatakan menyerahkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.
"Status yang berssngkutan sudah civilian saat membuat pernyataan. Silahkan ditanyakan kepada yang berwajib," kata Sabrar saat hubungi Ahad, 18 Maret 2018.
Mengenai kenaikan pangkat luar biasa, Sabrar enggan berkomentar banyak. Sabrar mengatakan aturan kenaikan pangkat di lingkungan TNI sudah ada prosedur dan mekanismenya.
HENDARTYO HANGGI