TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membantah jika Partai Demokrat disebut kecolongan soal penetapan tersangka Jopinus Ramli Saragih oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alasannya, kata dia, JR Saragih telah dua kali memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Simalungun dalam dua periode.
“Tadinya kami yakin tidak akan terbentur masalah pemalsuan karena sudah menjabat sebagai bupati dua periode. Atas dasar inilah kami merasa tidak kecolongan tapi sangat menyesalkan,” kata Ferdinand saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 18 Maret 2018.
Baca: Ternyata JR Saragih Lulusan Sepa PK TNI, Pangkat Terakhir Kapten
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang sekaligus tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Utara mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. Direktur Tindak Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengatakan JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan legalisir fotocopi ijazah. JR Saragih sudah dipanggil untuk pemeriksaaan di sentra gakkumdu. JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ferdinand menilai penetapan tersangka JR Saragih terlalu cepat. “Karena (polisi) belum pernah memanggil dan meminta keterangan dari JR Saragih sebelumnya sebagai saksi atau terlapor,” kata dia. Namun, Ferdinand memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca: TNI AD Serahkan Kasus JR Saragih ke Polisi
Partai Demokrat, Ferdinand berujar, juga berencana memanggil JR Saragih. Menurut dia, pemanggilan tersebut untuk mendapatkan keterangan soal kasus yang menjerat Saragih secara langsung. “Kalau dianggap perlu, akan dipanggil,” katanya. Ia juga menyediakan bantuan hukum jika Saragih memerlukan.