TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Denny Tuejeh menjelaskan soal pendidikan dan pangkat terakhir Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih alias JR Saragih semasa berdinas aktif di TNI AD.
Baca: Jadi Tersangka, Demokrat Sarankan JR Saragih Penuhi Pemeriksaan
Denny membenarkan bahwa JR Saragih memang pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD. "Pangkat terakhirnya Kapten CPM dan berdinas di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 17 Maret 2018. Menurut dia, JR Saragih akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi di bidang yang lain.
Untuk menjadi prajurit TNI AD, ujar Denny, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI yang pendidikannya diselenggarakan didalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun.
Jalur itu berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun. JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada tahun 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.
Pertanyaan soal latar belakang pendidikan JR Saragih mulai mencuat setelah dia diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak memenuhi syarat melengkapi legalisasi ijazah SMA. Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya pasca Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatannya.
Namun, lagi-lagi syarat itu tak bisa dipenuhinya. Dua hari setelah putusan Bawaslu, JR Saragih mengaku kehilangan ijazahnya saat akan melegalisasi di Jakarta. Alhasil, pada Senin 12 Maret 2018 JR Saragih bersama timnya pun melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA miliknya. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Kendati sudah ada surat pengganti, KPU menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Sudah diputuskan tak lolos, masalah kembali menerpa JR Saragih. Beberapa hari yang lalu, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, Denny Tuejeh menuturkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi. "Karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," ujar dia.