TEMPO.CO, Manado - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah sudah menerima Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dari DPR. Kabar itu disampaikan Siti saat memberikan sambutan dalam acara Hari Ulang Tahun ke-19 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Minahasa, Manado, Sabtu, 17 Maret 2018.
"Saya akan menyampaikan bahwa saya sudah menerima surat presiden (surpres) dari Menteri Sekretaris Negara bahwa RUU Masyarakat Adat sudah turun dari DPR ke pemerintah," kata Menteri Siti.
Baca juga: HUT Masyarakat Adat, Menteri Siti Sampaikan Pesan Jokowi
Menurut Siti, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan telah menugasi beberapa menteri untuk hal itu. "Nanti, kami akan bekerja," ujarnya.
Terkait RUU Masyarakat Adat tersebut, Menteri LHK telah menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sumbologgi. "Tadi Bu Sekjen (AMAN) sudah tahu," ujar Siti.
Dalam kesempatan berbeda, saat dikonfirmasi lebih detail soal surat presiden itu, Siti Nurbaya menegaskan, surat kepada menteri-menteri itu sudah ada. Surat itu berisi perintah kepada para menteri terkait untuk mempelajari dan membuat tim.
Sekjen AMAN Rukka mengatakan Surat Presiden terkait RUU Masyarakat Adat itu seharusnya sudah sejak lama. "Ini kewajiban negara dan undang-undang itu sudah seharusnya sejak dulu, tapi kami bersyukur," ujarnya kepada wartawan, seusai acara HUT ke-19 AMAN.
Baca juga: Bertemu AMAN, Jokowi Dukung RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Menurut informasi yang diterima Rukka, koordinator tim yang akan menangani RUU Masyarakat Adat ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan anggotanya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selain itu, kata dia, Kementerian Pendidikan Budaya dan Kementerian Hukum dan HAM, juga masuk. "Ini adalah kementerian yang terkait erat dengan masyarakat adat dan semoga bisa menyingkirkan ego sektoral agar negara ini segera ada Undang-Undang Masyarakat Adat tahun ini," kata Rukka.