Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tahan Komisaris Utama Sanex

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI menahan Komisaris Utama PT Sanex Group Kong Tju Yun. Ia diduga memalsukan surat kenal lahir untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.Yun menyerahkan diri ke Mabes Polri pada 27 Agustus lalu dan hingga saat ini ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya Yun pernah digerebek polisi di rumahnya di Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara, namun ia melarikan diri. "Pada 27 Agustus itu Yun langsung diperiksa dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Hadiatmoko di Jakarta, Kamis (6/9). Dalam surat kenal lahir yang dimilikinya Yun mengaku lahir di Tangerang. Namun dalam pemeriksaan ia tidak dapat menyebutkan lokasi persis tempat ia dilahirkan. "Surat kenal itu diduga palsu karena ada saksi mengatakan dia lahir di Cina," katanya. Surat kenal lahir itu dikeluarkan oleh Kecamatan Pinangsia Timur, Jakarta Barat pada 1997 yang ditandatangani oleh Eddy suryadi. Eddy adalah pegawai kecamatan yang mengurus masalah kewarganegaraan. Namun ketika diperiksa Eddy mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat itu. "Arsip surat itu juga tidak ada dan tandatangan Eddy berbeda," kata Hadiatmoko. Hadiatmoko menjelaskan karena surat kenal lahir itu Yun dapat menjadi warga negara Indonesia dan mendirikan perusahaan dalam bentuk penanaman modal dalam negeri. Sedangkan jika sebagai warga negara asing harus dalam bentuk penanaman modal asing dengan prosedur yang berbeda. "Prosedurnya kan berbeda untuk warga negara asing," kata dia. Namun hingga saat ini polisi hanya menangani kasus pemalsuan surat kenal lahir tersebut. "Belum ada pengembangan untuk kasus lainnya," katanya. Yun dijerat pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. "Ancaman hukumannya enam tahun," kata dia. Desy Pakpahan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1: Jadwal Live, Kondisi Terkini, H2H, Perkiraan Formasi

54 detik lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol yang dicetkanya ke gawang Persija Jakarta melalui titik penalti di laga BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, 9 Maret 2024. Dalam big match tanpa penonton ini Persib mengalahkan Persija dengan skor 2-1. TEMPO/Prima Mulia
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1: Jadwal Live, Kondisi Terkini, H2H, Perkiraan Formasi

Laga besar antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan tersaji pada pekan ke-32 Liga 1 2023-2024.


Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

2 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol. TEMPO/Prima Mulia
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan hadir pada pekan ke-32 Liga 1 hari ini. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

14 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

15 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

35 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

36 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

38 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

42 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

55 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang