TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan asas kebermanfaatan dalam penundaan penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah.
Prasetyo berujar, dalam penegakan hukum, ada tiga asas yang harus dipertimbangkan, yaitu asas keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan. Menurut dia, KPK alpa mempertimbangkan asas kebermanfaatan. "Bukannya asas keadilan dan kepastian saja," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca: Penundaan Status Tersangka Peserta Pilkada Dinilai Beri 2 Manfaat
Menurut Prasetyo, bila KPK mempertimbangkan asas kebermanfaatan dalam penegakan hukum terhadap calon kepala daerah, ada dua manfaat yang bisa dicapai. "Pertama, manfaat dari keberhasilan penyelenggaraan pilkada yang tidak terganggu proses hukum," ujarnya.
Selain itu, menurut Prasetyo, penundaan proses hukum tidak serta merta menghentikan kasus calon kepala daerah. Dia memastikan proses hukum calon kepala daerah akan berlanjut seusai kontestasi pilkada.
Simak: Gerindra Kritik Polri Soal Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada
"Dengan demikian, keduanya tidak terganggu. Yang satu hanya ditunda proses hukumnya, tapi proses pemilihan jalan terus," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga mengimbau KPK menunda proses hukum yang membelit calon kepala daerah. Dia menyebut penundaan itu bertujuan mencegah tuduhan bahwa KPK masuk ke ranah politik dalam pilkada 2018.
Menanggapi permintaan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Perpu itu mengatur agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka bisa diganti partai.