TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan calon inkumben dalam pemilihan presiden (pilpres) yang akan berkampanye harus mengambil cuti. "Pokoknya kalau mau kampanye harus cuti. Itu yang disebut undang-undang," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Arief mengatakan cuti yang diambil harus memperhatikan penyelenggaraan kenegaraan. Presiden harus memastikan tak ada kegiatan yang terganggu karena kampanye tersebut. "Kalau mengganggu tugas kenegaraan itu tidak boleh," ujarnya.
Baca juga: KPU Menggodok Mekanisme Cuti untuk Inkumben di Pilpres 2019
Selama kampanye, presiden tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan. Arief mengatakan kepala negara tetap harus mendapat pengamanan meski mencalonkan diri lagi dalam pemilu.
KPU hingga kini masih merancang mekanisme cuti bagi presiden dan wakil presiden yang maju kembali dalam pemilu. Aturan mengenai lamanya cuti, misalnya, masih belum juga ditentukan. Namun KPU telah memiliki rancangan peraturan yang siap diuji.
Rancangan peraturan itu rencananya akan diuji publik pada Senin pekan depan. Setelah uji publik, aturan itu masih dapat berubah. KPU juga masih harus melakukan konsultasi ke DPR sebelum mengesahkan peraturan terseut.