TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri Yusuf mengaku tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukum pancung.
"Yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan. Itu sangat normatif," kata Syukri saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Maret 2018.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan penelitian akhir tahun ini untuk mengukur opini publik mengenai rencana hukum pancung tersebut. Jika mayoritas warga mendukung maka ide itu akan dilaksanakan.
Baca juga: Seorang TKW Madura Menunggu Hukum Pancung
Sebelumnya seperti diberitakan, Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan tentang rencana hukuman pancung di Aceh. Usman Hamid mengutip kata-kata Syukri yang mengatakan Aceh ingin mengikuti jejak negara-negara lain termasuk Arab Saudi.
"Pemenggalan kepala lebih sesuai dengan hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera... hukuman ketat diterapkan untuk menyelamatkan nyawa manusia," kata Usmad Hamid, mengutip kata-kata Syukri Yusuf.
Lebih lanjut Syukri mengklarifikasi hal tersebut hari ini. "Saya menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh," ujar Syukri.
Menurut Syukri sejauh ini wacana penelitian tentang hukum qisash, belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.
Syukri menilai berita yang beredar yang seolah-olah ia mengeluarkan pernyataan bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung itu sangat merugikan dia dan juga Pemerintah Aceh. "Untuk itu saya mohon diklarifikasi," ujar Syukri.