INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta semua badan usaha milik daerah (BUMD) mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, salah satunya BUMD harus berbadan hukum atau perseroan terbatas.
"Kepada semua BUMD di provinsi dan kabupaten/kota yang belum berbadan hukum, sebaiknya segera dibadanhukumkan menjadi PT," kata Aher, sapaan akrab Gubernur Ahmad, dalam forum BUMD Sosialisasi dan Business Matching/ Partnership BUMD se-Jawa Barat di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Kamis, 15 Maret 2018.
Ahmad mencontohkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu PD Jawi, kini telah berubah nama dan statusnya menjadi PT Jaswita (Jasa Pariwisata). "Ini bagian dari penyesuaian BUMD dengan PP tersebut," ujarnya.
Selain itu, BUMD harus lebih berkontribusi bagi kebutuhan masyarakat luas. Seperti di bidang pertanian ada PT Agrojabar, bidang penjaminan usaha kecil masyarakat ada PT Jamkrida, dan PDAM di 27 kabupaten/kota.
Menurut Ahmad, BUMD yang memiliki kontribusi besar dalam segi pendapatan adalah Bank BJB. Bank pembangunan daerah tersebut kini menjelma menjadi bank terbesar di Indonesia yang semakin maju dan profesional. Posisi Bank BJB dalam percaturan perbankan saat ini ada di peringkat ke-12 terbaik di Indonesia. Sebelumnya, Bank BJB berada di peringkat 16. Setoran ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp 350 miliar per tahun. "Kontribusi Bank BJB sudah cukup memadai dan tampil sebagai bank yang profesional, maju, serta mampu bersaing dengan bank lainnya," tuturnya.
Untuk itu, Ahmad meminta forum BUMD ini dapat menjadi ajang sharing atau berbagi pengalaman agar semua BUMD di Jawa Barat sehat dan berkontribusi bagi pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
BUMD yang belum lama berdiri ini, yang penyertaan modalnya paling besar tahun ini, dimiliki PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Untuk kebutuhan pembangunan fisik dan pengembangan bandar udara saja, penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di atas Rp1 triliun. "Memang BUMD paling cepat besar adalah BIJB, kisaran penyertaan modal dari pemprov (pemerintah provinsi) di atas Rp 1 triliun," katanya. (*)