Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Mendagri Tjahjo Kumolo Kalah Gugatan Lawan Bupati

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo di tahap awal pemerintahan untuk memangkas ribuan regulasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri dan peraturan daerah (perda) yang menghambat proses perizinan dan investasi pembangunan.

“Di Kementerian Dalam Negeri dan perda-perda saja total ada 4 ribu lebih regulasi yang menghambat proses perizinan dan investasi,” ujar Tjahjo saat menghadiri Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Yogyakarta Rabu 14 Maret 2018.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru Soal Izin Penelitian

Tjahjo menuturkan, dari total regulasi yang ditangani pihaknya itu, sampai sekarang baru ada 3.200-an regulasi yang berhasil dihapus.

Penyebabnya, ujar Tjahjo, banyak kepala daerah khususnya bupati dan wali kota yang tidak ikhlas jika regulasi daerahnya dihapus pemerintah pusat meskipun nyata-nyata aturan itu menghambat proses perijinan dan investasi.

“Saat perdanya kami hapus, dia (bupati/walikota) itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menang,” ujar Tjahjo yang tak menyebut siapa kepala daerah itu.

Tjahjo pun heran, baru kali ini pihaknya menemukan ada bupati yang menggugat saat diajak pemerintah melakukan perbaikan pelayanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari kejadian itu Tjahjo pun heran dengan relasi birokrasi yang terjadi. “Pemerintahan itu kan seharusnya satu (keputusan), dari presiden sampai kepala desa itu, pembuat undang-undang juga hanya pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri yang Dinilai Hambat Birokrasi

Tjahjo menuturkan, hasil dari pemangkasan regulasi itu saat ini berbagai layanan yang dulu pengurusannya memakan waktu sebulan lebih bisa selesai dalam hitungan hari. Misalnya layanan investasi di Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).

“Untuk tingkat pusat, layanan seperti perijinan investasi bisa cepat, di daerah ini yang sebagian masih amat lama karena rantai regulasi birokrasinya panjang,” ujarnya.

Tjahjo Kumolo menuturkan, Presiden Jokowi pun sempat menyindir jika Indonesia seperti bukan negara hukum melainkan negara peraturan karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan sehingga menghambat pelayanan.

“Total ada 44 ribu lebih peraturan atau regulasi birokrasi yang melingkupi tiap proses pengambilan kebijakan politik pembangunan, belum termasuk aturan bupati, wali kota,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

7 September 2022

Abdullah Azwar Anas dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. YouTube/Biro Setpres
Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Abdullah Azwar Anas resmi menjabat sebagai Menpan RB setelah dilantik Presiden Jokowi hari ini.


Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo Siang Ini

7 September 2022

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo Siang Ini

Azwar Anas menjadi pilihan Presiden Jokowi untuk menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB.


Jokowi Tak Kunjung Lantik Menpan RB, Istana Sebut Presiden Masih Sibuk

6 September 2022

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tak Kunjung Lantik Menpan RB, Istana Sebut Presiden Masih Sibuk

Haru menyebut beberapa kunjungan kerja yang harus dilakukan Jokowi dalam beberapa waktu terakhir sehingga tak kunjung melantik Menpan RB


Temui Jokowi di Istana, Eks Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Hanya Mampir

29 Agustus 2022

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (ANTARA/Aris Wasita)
Temui Jokowi di Istana, Eks Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Hanya Mampir

Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo hari ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta.


Peluang Olly Dondokambey Jadi MenPAN RB, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

29 Agustus 2022

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Peluang Olly Dondokambey Jadi MenPAN RB, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Olly Dondokambey berpeluang jadi MenPAN RB.