TEMPO.CO, Jakarta - Aktor film Catatan Si Boy yakni Leroy Osmani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap Garuda terkait pengadaan pesawat beserta mesin airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Leroy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat 16 Maret 2018.
Baca juga: Suap Garuda, KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Leroy hadir di gedung KPK pukul 9.45. Ia terlihat mengenakan baju batik berwarna cokelat dengan celana bahan hitam.
Saat hendak masuk ke gedung, Leroy enggan mengutarakan kata-kata kepada wartawan.
Leroy kemudian menuju bagian resepsionis di gedung KPK dan mendapatkan tanda pengenal tamu. Pemeran film Nagabonar Jadi Dua itu kemudian duduk di sofa untuk menunggu giliran pemeriksaan.
Leroy tidak sendirian. Hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk kasus pengadaan pesawat Air Bus oleh PT Garuda Indonesia. Salah satunya VP Service Planning and Development Garuda Indonesia Prijastono Purwanto.
Kasus suap mesin pesawat Garuda yang menjerat Emirsyah Satar terungkap setelah KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah Satar yang berada di luar negeri.
Adapun KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka. Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura.
Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain ditengarai diberi uang dalam kasus suap Garuda, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.