TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. MKD, kata dia, akan menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya melalui tata beracara MKD.
"Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi asas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaannya," kata Dasco di Jakarta pada Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Soal UU MD3, Bambang Soesatyo: Yang Kritik DPR Tak Dikriminalkan
Ada sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru mengamanatkan fungsi, tugas dan wewenang yang baru bagi MKD. Misalnya di Pasal 122 huruf l, MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dasco memastikan pihaknya akan membuat turunan aturan secara hati-hati dan kaku demi mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi. "Pertama, merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya," ujarnya.
Baca: Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat
Selain itu, MKD akan merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain dalam pasal tersebut. "Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," kata Dasco.
Ada pula wewenang yang berkaitan dengan Pasal 245 tentang pemanggilan anggota dewan. Menurut Dasco, MKD tidak akan mempersulit presiden terkait wewenang MKD memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum presiden menyetujui atas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh penegak hukum.
"MKD akan memastikan adanya nota kesepahaman kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu agar proses pemberian pertimbangan kepada pihak Polri atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat," kata Dasco.
Dasco pun menegaskan bahwa wewenang MKD tidak akan berpotensi memberangus asas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh Indonesia. "Kami berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional UU MD3 yang baru tersebut," ujarnya.