Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Terorisme, DPR Putuskan Pelibatan TNI Diserahkan ke Presiden

image-gnews
Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana
Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus revisi Undang-undang Terorisme memutuskan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan diserahkan kepada presiden melalui peraturan presiden. Poin pelibatan TNI dalam RUU Terorisme ini sempat menjadi bahan perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah.

"Senin lalu, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Komplek Parlemen Senayan pada Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: DPR Minta Pemerintah 1 Suara Soal RUU Terorisme

Kesepakatan itu pun mengatur adanya konsultasi bersifat wajib yang dilakukan presiden sebelum mengeluarkan peraturan presiden ihwal pelibatan TNI. Peraturan presiden itu, kata Syafii, juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, tak sepakat jika konsultasi itu bersifat wajib. Menurut dia, dalam RUU Terorisme bakal dibuat aturan yang mewajibkan presiden mengeluarkan peraturan presiden paling lambat satu tahun setelah aturan tersebut disahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Beberapa Kelemahan RUU Terorisme Menurut Pengamat

Peraturan presiden itu nanti juga bakal mengatur soal peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menentukan skala ancaman terorisme. Menurut dia, dalam draf RUU Terorisme yang ada hanya tertulis BNPT bertugas melakukan penanggulangan serta koordinasi penanganan terorisme. "Kata-kata itu masih langitan, peraturan presidenlah yang membumikan itu," kata Arsul.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua kalangan tidak lagi meributkan masalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. "Aturan ini mengisyaratkan melawan terorisme dengan total. Total berarti Polri diperkuat TNI tidak masalah," ujarnya.

ARKHELAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TEMPO/Subekti
Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.


Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.


DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.


Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)Laksamana Siwi Sukma Adji saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil), Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.


Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.