TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus revisi Undang-undang Terorisme memutuskan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan diserahkan kepada presiden melalui peraturan presiden. Poin pelibatan TNI dalam RUU Terorisme ini sempat menjadi bahan perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah.
"Senin lalu, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Komplek Parlemen Senayan pada Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: DPR Minta Pemerintah 1 Suara Soal RUU Terorisme
Kesepakatan itu pun mengatur adanya konsultasi bersifat wajib yang dilakukan presiden sebelum mengeluarkan peraturan presiden ihwal pelibatan TNI. Peraturan presiden itu, kata Syafii, juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Namun anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, tak sepakat jika konsultasi itu bersifat wajib. Menurut dia, dalam RUU Terorisme bakal dibuat aturan yang mewajibkan presiden mengeluarkan peraturan presiden paling lambat satu tahun setelah aturan tersebut disahkan.
Baca: Beberapa Kelemahan RUU Terorisme Menurut Pengamat
Peraturan presiden itu nanti juga bakal mengatur soal peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menentukan skala ancaman terorisme. Menurut dia, dalam draf RUU Terorisme yang ada hanya tertulis BNPT bertugas melakukan penanggulangan serta koordinasi penanganan terorisme. "Kata-kata itu masih langitan, peraturan presidenlah yang membumikan itu," kata Arsul.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua kalangan tidak lagi meributkan masalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. "Aturan ini mengisyaratkan melawan terorisme dengan total. Total berarti Polri diperkuat TNI tidak masalah," ujarnya.
ARKHELAUS