TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Miryam S. Haryani ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis, 15 Maret 2018.
"Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi e-KTP dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis. Miryam sebelumnya mendekam di rumah tahanan KPK.
Baca: BAP Nyatakan Setya Novanto Turut Menekan Miryam Haryani
Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Miryam divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Saat itu, Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Ia kemudian mencabut BAP miliknya yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan Miryam tersebut tidak benar.
Baca: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke
Selain Miryam, KPK mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. "Dalam kasus suap pada Sigit Yuharto selaku auditor BPK, Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Febri.
Dalam perkara ini, Setia divonis satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta karena terbukti memberikan suap berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke dan hotel kepada auditor BPK. Menurut KPK, suap itu diberikan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.