TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk calon kepala daerah yang berstatus tersangka sulit terwujud. Menurut dia, penerbitan perpu tersebut berpotensi melanggar asas keadilan calon kepala daerah.
"Kalau KPK menetapkan langsung (sebagai tersangka), ya silakan saja. Kalau sekarang kita mau buat perpu juga tidak fair," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 15 Maret 2018.
Menurut dia, penerbitan perpu akan membuat calon kepala daerah kehilangan hak untuk sosialisasi dalam pemilihan kepala daerah. Jika ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah, ia menilainya sebagai dinamika politik.
Baca: Usul KPK tentang Perpu Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tidak Mudah
Sejauh ini, kata Yasonna, pihaknya berpendapat perpu tersebut belum diperlukan. "Untuk mengeluarkan perpu banyak aturan-aturannya. Kami mengkaji, tapi sampai saat ini belum terpikir untuk itu," ujarnya.
Usul penerbitan perpu bermula ketika Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terkait calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Perppu itu mengatur agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka bisa diganti partai.
Baca: Perludem: Perppu Bukan untuk Ganti Calon Kepala Daerah Tersangka
Usul ini juga menanggapi imbauan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018. Alasan Wiranto, untuk menjaga stabilitas politik selama pilkada.
Yasonna tak sependapat. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan siapapun untuk menjadi tersangka. Namun ia juga mengatakan imbauan Wiranto yang meminta agar KPK menunda proses hukum sebagai bagian untuk mencegah kegaduhan politik. "Pak Wiranto itu tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan hak daripada institusi lain," ujarnya.
Menurut Yasonna, yang juga politikus PDI Perjuangan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di lembaga anti rasuah. "Itu hak KPK, kalau KPK pada gilirannya menetapkan tersangka, silakan saja," kata dia.