TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, berharap mendapatkan keringanan hukuman dan bisa berperan sebagai justice collaborator. Sebab, Setya merasa telah kooperatif selama proses hukum serta membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
“Itu harapan kami semua agar menjadi keringanan yang seadil-adilnya,” kata Setya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Keponakan Setya Novanto Diduga Jadi Perantara Suap E-KTP
Di persidangan sebelumnya kemarin, Setya mengakui ada dana korupsi e-KTP yang mengalir dari Made Oka Masagung ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang dari Andi Narogong.
Selain itu, Setya mengungkap keterlibatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, sebagai perantara aliran uang korupsi e-KTP. Menurut Setya, Andi menyerahkan uang e-KTP ke anggota Dewan melalui perantara Irvanto. Setya berujar Andi memang menjanjikan pekerjaan kepada Irvanto di konsorsium e-KTP jika bersedia menjadi perantara.
Setya berjanji akan membongkar keterlibatan Made Oka dan Irvanto dalam dakwaan kasus mereka. Ia juga mengaku bakal membeberkan besaran uang yang mereka terima dari Andi.
Simak: Keponakan Setya Novanto Dapat Rp 30 Juta untuk Jadi Caleg Golkar
“Nanti dalam dakwaan akan saya sampaikan kejujuran Pak Irvanto. Dan apa pun yang sudah dilakukan Pak Irvanto ada jumlahnya. Besok saya sampaikan berapa yang diserahkan dari Andi,” ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya telah membantu proses pengungkapan kasus korupsi e-KTP. “Saya berharap KPK memberikan apresiasi, lah, begitu juga dengan pengadilan. Kita lihat apa lagi yang akan diungkapkan terdakwa,” tuturnya saat ditemui kemarin.