TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak bisa mendapatkan jatah satu kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut dia, ini mengacu pada 427 a tentang Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Kalau mereka ngotot mengusulkan, menurut saya itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Arsul menjelaskan pada pasal 427 A huruf c UU MD3 mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang. Pasal itu menyebutkan penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3 dan ke-6.
Baca:
Refly Harun: UU MD3 Belum Mengikat Meski ...
Yasonna Laoly: UU MD3 Sudah Bernomor ...
Urutan keenam suara terbanyak, kata Arsul, didapat oleh Partai Amanat Nasional. Sedangkan PKB hanya mendapatkan kursi terbanyak urutan keenam. "Jadi ini tidak bisa diberikan kepada PKB. Kalau diisi dasarnya apa," ujar dia.
Arsul berharap pimpinan MPR memperhatikan pasal 427A sebelum meminta nama calon wakil pimpinan MPR. Sebab, penempatan PKB berpotensi menabrak undang-undang. "Kalau diisi dan mendapatkan hak-hak protokoler bisa bermasalah secara hukum."
Baca:
Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan ...
Jokowi Masih Tunggu Kajian Sebelum Tanda ...
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan sejumlah nama yang bakal mengisi tiga kursi tambahan pimpinan MPR. Mereka adalah perwakilan dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ia mengatakan posisi itu akan diisi Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Muhaimin Iskandar.
Pada Pemilihan Umum 2014, partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR adalah PDI Perjuangan dengan perolehan mencapai 23,68 juta suara. PDIP diikuti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat. PKB berada di urutan kelima dengan perolehan 11,29 juta suara dan PAN di urutan keenam dengan perolehan 9,48 juta suara.