TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok Peraturan KPU tentang Kampanye. Salah satu poin yang akan dibahas mengenai mekanisme cuti bagi presiden dan wakil presiden yang kembali maju di pemilihan presiden atau pilpres 2019.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan ada tiga prinsip dalam mekanisme cuti presiden yang kembali maju pada PKPU Kampanye yang sedang dirancang. Pertama, presiden, selain kepala pemerintahan, merupakan kepala negara. "Sehingga harus memperhatikan pelaksanaan tugasnya sebagai kepala pemerintahan dan negara," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca juga: KPU: Undang-undang Membuka Ruang Pilpres dengan Calon Tunggal
Selain itu, dalam aturan yang akan dibahas terkait dengan cuti tersebut, harus mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan bagi peserta pemilu lainnya. Guna mencari gagasan terbaik untuk mengatur cuti presiden, KPU, Senin pekan depan, akan melakukan uji publik.
Saat ini, draf PKPU Kampanye berupa rancangan yang masih bisa berubah sesuai dengan masukan saat nanti uji publik dan konsultasi ke DPR. "Agar semua kepentingan, antara lain apakah keberlangsungan pelaksana tugas, pemerintahan, dan pelayanan KPU, bisa adil dan setara, yang dapat dirumuskan dalam norma-norma di peraturan KPU tersebut," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia menuturkan, mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 267 ayat 2, 281 ayat 1, dan Pasal 300, pada pokoknya menentukan bahwa kampanye dilaksanakan secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.
Baca juga: KPU Siapkan Satu Ahli Pemilu di Tiap Satuan Kerja pada 2019
Bagi presiden yang maju kembali di pilpres 2019, harus dipastikan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. "Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara."
Selain itu, presiden dan wakil presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara. "Berapa hari masa cuti kampanye presiden juga belum ditentukan. Nanti akan dibahas," kata Wahyu.