TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Setya Novanto, mengurungkan niatnya mogok datang di sidang.
"Setelah saya pertimbangkan, kalau saya enggak datang, berarti saya mengaku salah," kata Fredrich sesaat sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca juga: Sidang Fredrich Yunadi Hari Ini Hadirkan 2 Dokter RS Medika
Dalam persidangan pekan lalu, Fredrich sempat mengancam tidak akan datang dalam persidangan selanjutnya. Ancaman itu disampaikan Fredrich lantaran nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya pada 22 Februari 2018 ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Kalau hakim memaksakan kehendak, saya menyatakan di sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Fredrich dengan nada tinggi di persidangan pada Senin, 5 Maret 2018. Ia mengatakan punya hak menolak karena punya hak asasi manusia.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan pernyataan Fredrich itu muncul hanya karena emosi sesaat. "Ya, namanya itu orang lagi emosi," katanya.
Sapriyanto menuturkan Fredrich akhirnya bersedia hadir setelah dibujuk keluarga beserta kuasa hukumnya. Keluarga, kata dia, dapat meyakinkan Fredrich hadir dalam sidang tersebut. "Ya, semuanya kami berpartisipasi-lah untuk meyakinkan bahwa dia harus hadir dalam sidang ini," ujar Refa.
Fredrich adalah bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga merintangi penyidikan KPK dan memanipulasi data medis bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Adapun sidang perkaranya dimulai pada 8 Februari 2018.