TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan calon kepala daerah tersangka korupsi tak bisa diiintervensi siapapun.
"(Mengumumkan tersangka) itu kan hak KPK, EnggaK bisa diintervensi," ujar Zulkifli di sela menghadiri peringatan milad akbar Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) ke 54 di Universitas Muhammadyah Yogyakarta Rabu petang 14 Maret 2018.
Simak: Ketua MPR Zulkifli Hasan: Tolak LGBT
Hanya saja Zulkifli menanyakan bagaimana kemudian agar kasus calon kepala daerah terseret korupsi ini tak terulang lagi. Sebab biaya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah memang mahal.
Zulkifli pun menuturkan, besarnya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilu masih menjadi persoalan yang patut diselesaikan. Besarnya ongkos politik saat pemilu itu selama ini dinilai kerap menjebak calon kepala daerah melakukan korupsi setelah berhasil terpilih.
"Masalahnya sekarang jalan keluar dari mahalnya biaya politik itu bagaimana solusinya," ujar Zulkifli.
Zulkifli pun mencontohkan dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ada sekitar 80 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang musti dikawal dan awasi oleh minimal seorang saksi. Jika honor saksi Rp 200 ribu perorang, maka beban yang harus ditanggung amat besar mencapai Rp 160 miliar.
"Bagaimana dengan partai politik lalu cari uang sebanyak itu?"ujarnya.
Padahal, di sisi lain ujar Zulkiifli, negara tidak diperkenankan memfasilitasi atau membiayai ongkos politik pemilihan kepala daerah seperti membiayai saksi.
"Partai politik juga dilarang mencari uang, lalu bagaimana solusinya ini," ujar Ketua MPR ini.