TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri di Komplek Kehakiman Tangerang. Tidak hanya rumah, KPK juga menggeledah kantor Wahyu di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain Wahyu, KPK juga menggeledah kantor panitera pengganti Tuti Atika beserta rumahnya di Komplek Kehakiman Tangerang. Rumah Pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno, advokat penyuap Wahyu juga digeledah rumahnya oleh KPK.
“Tim menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Maret 2018.
Simak: MA Cari Tahu Info Soal Hakim Kena OTT KPK
Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani saat itu. Selain itu di rumah dinas hakim Wahyu ditemukan uang sebesar Rp 7,4 juta. Febri mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari uang penerimaan suap tahap pertama. Uang tersebut disimpan di amplop cokelat bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Selain hakim dan panitera, dua pengacara lainnya yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim oleh pengacara melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.
Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut merupakan hadiah terkait gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan begitu diharapkan putusan hakim berubah dan dua advokat tersebut dapat memenangkan perkara.