TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abrur memberikan penjelasan mengenai kabar yang menyebutkan pegawai negeri sipil atau PNS laki-laki bisa mengambil cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan selama satu bulan.
Asman mengatakan cuti tersebut bisa diberikan namun tak berarti selama satu bulan. "Dibolehkan pria cuti dengan syarat kalau misalnya, istrinya yang melahirkan itu dirawat di rumah sakit. Kalau tidak dirawat ya tidak (bisa cuti)," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca: PNS Laki-laki Bisa Cuti Satu Bulan Mendampingi Istri Melahirkan
Asman mengatakan pemerintah telah mengatur cuti dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan itu menjelaskan tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
PNS laki-laki yang ingin mendampingi istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti itu bisa diterima jika ada alasan penting, misalnya, istri tersebut butuh pendampingan untuk operasi atau perawatan khusus.
Baca: Menpan RB: PNS Akan Diukur Lewat Manajemen Berbasis Kerja
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dijelaskan pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin. Dalam poin 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Lamanya cuti yang diberikan paling lama satu bulan. Pengajuan cuti harus dilakukan menyerahkan permintaan tertulis.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman menyatakan kabar cuti satu bulan untuk PNS laki-laki hanya untuk kasus tertentu saja. "Yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami," ujarnya.