INFO JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang biasa disapa Aher melantik dua penjabat kepala daerah, yaitu penjabat Bupati Purwakarta Taufik Budi Santoso dan penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa, 13 Maret 2018.
Penjabat Bupati Purwakarta yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan memimpin roda pemerintahan Purwakarta hingga terpilihnya Bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, pada Agustus atau paling lambat Oktober 2018.
Bupati Purwakarta sebelumnya, yaitu Dedi Mulyadi dan Wakilnya Dadan Koswara berakhir masa jabatannya pada 13 Maret 2018. Sesuai dengan Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota diangkat penjabat bupati atau wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah yang merupakan Kepala Bakesbangpol Jawa Barat akan menggantikan Wali Kota Rahmat Effendi yang habis masa jabatannya per 10 Maret 2018. Ruddy sebelumnya juga telah dilantik menjadi penjabat sementara Wali Kota Bekasi pada 15 Februari 2018, karena Rahmat mengajukan izin cuti kampanye pilkada serentak 2018.
Aher berpesan kepada dua pejabat tersebut untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerahnya. "Saya harap penjabat Bupati Purwakarta dan Penjabat Wali Kota Bekasi mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar, dan kondusif," ujarnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Mereka juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali setelah ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya berpesan agar dapat mengemban tugas dengan amanah dan berpedoman kepada perundang-undangan serta menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat secara periodik tiga bulan sekali," katanya.
Penjabat Bupati Purwakarta dan Penjabat Wali Kota Bekasi diminta juga untuk terus menjalin komunikasi dan kemitraan dengan semua stakeholder untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban masyarakat. "Terutama pelayanan kepada masyarakat harus optimal," ucapnya.
Berkaitan dengan pilkada serentak 2018 di Jawa Barat, saat ini tengah memasuki hari ke-27 tahapan kampanye baik pemilihan gubernur dan bupati atau wali kota. Aher meminta kepada semua jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, termasuk partai politik, dan tokoh masyarakat di Purwakarta dan Kota Bekasi, agar menciptakan kondisi pilkada yang tertib, aman, santun, serta berkualitas. "Tingkatkan juga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Aher mengingatkan terkait dengan netralitas aparat sipil negara, jangan sampai ada keberpihakan atau kecenderungan kepada salah satu pasangan calon yang mempengaruhi kinerja pemerintahan. "Tetaplah profesional di jalur birokrasi, jadikan aturan dan tupoksi sebagai pedoman saat bekerja. Simpan keberpihakan sampai nanti, 27 Juni, di bilik suara," ujarnya. (*)