Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Idaman Minta Komisioner KPU dan Bawaslu Diberhentikan

image-gnews
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Idaman dan Partai Rakyat meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat, Heriyanto, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018.

Dalam persidangan yang menghadirkan pengadu, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Republik, serta teradu, KPU dan Bawaslu itu, Heriyanto menyebutkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan dua lembaga tersebut.

Baca: Rhoma Irama Masih Optimistis Partai Idaman Bisa Mengikuti Pemilu

"Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, asas jujur dan adil, sumpah/janji penyelenggara pemilu, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Pelanggaran pertama yang dilakukan KPU, menurut Heriyanto, adalah tidak tersedianya Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang andal, aman, dan tepercaya. Ia menyebut Bawaslu juga sudah pernah mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi Nomor 001-010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Heriyanto mengatakan adanya Sipol tidak mempermudah, malah mempersulit partai politik dalam melengkapi persyaratan. Sehingga, menurut dia, merujuk pada Undang-Undang Pemilu, Sipol seharusnya bukan menjadi syarat wajib. Apalagi dalam praktiknya jaringan Sipol KPU kerap mati tiba-tiba dan membuat data yang tengah dimasukkan menjadi hilang.

Baca: KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Rhoma Irama di PTUN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU juga diduga melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 585, yang memberikan perpanjangan waktu 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00. Heriyanto menduga perpanjangan waktu itu dilakukan untuk mengakomodasi partai-partai tertentu.

Selain itu, Heriyanto mempertanyakan keberadaan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fandi Utomo dari Fraksi Demokrat, dan Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra, yang berada di kantor KPU saat pemeriksaan berkas PKB, Demokrat, dan Garuda.

Tindakan itu, menurut dia, menimbulkan kecurigaan publik adanya konflik kepentingan. "Itu juga melanggar Pasal 11 huruf l Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017, yang mengharuskan kepada penyelenggara pemilu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu," ucap Heriyanto.

Selanjutnya, dia menuding para penyelenggara pemilu tidak adil karena memberikan kesempatan bagi Partai Berkarya dan Partai Garuda untuk memperbaiki berkas administrasi, tapi tidak bagi partainya.

"Partai Garuda dan Partai Berkarya sama seperti pengadu, tidak memenuhi syarat. Namun Partai Berkarya dan Partai Garuda diberikan waktu perbaikan sehingga lanjut pada tahap verifikasi, tetapi pengadu tidak, dan ini menjadi tindakan diskriminatif," tuturnya.

Selepas persidangan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya telah bekerja sesuai dengan regulasi. Dia pun menuturkan lembaganya siap mempertanggungjawabkan yang telah dikerjakan. "Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini juga bagian dari pertanggungjawaban yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Adapun persidangan untuk Partai Republik ditunda lantaran waktu persidangan telah habis. Sidang berikutnya belum ditentukan waktunya. Partai Republik diagendakan membacakan gugatan yang akan dijawab KPU dan Bawaslu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

6 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

7 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

9 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Gibran menyinggung soal makan siang gratis yang menjadi program andalan kubu 02 dalam kunjungannya ke Rusun Muara Baru.


Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 melalui rapat pleno, Rabu, 24 April 2024.