TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP telah menyiapkan masing-masing satu calon untuk menduduki jabatan pimpinan di DPR dan MPR. Penyiapan ini terkait akan berlakunya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Nanti hanya ada satu nama pimpinan MPR dan DPR dari PDIP," kata Hasto di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2018.
Baca juga: Presiden Jokowi Belum Tanda Tangani UU MD3
Hasto menuturkan pihaknya belum menyerahkan dokumen penunjukan pimpinan DPR/MPR. Sebab, PDIP menunggu perangkat UU MD3 selesai.
Sejauh ini, belum ada nama yang diputuskan dari PDIP untuk menjabat wakil ketua DPR dan MPR. Selain itu, partai juga mesti banyak menerima masukan dari masyarakat. "Banyak masukan masyarakat yang harus didengarkan PDIP. Yang pasti satu nama akan diserahkan," kata Hasto.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan UU MD3 akan otomatis berlaku jika Presiden Joko Widodo tak menandatangani undang-undang tersebut hingga Rabu, 14 Maret 2018.
"Ketika nanti penomoran dilakukan maka undang-undang tersebut otomatis berlaku," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: UU MD3 Akan Berlaku, Ketua DPR Surati PDIP Soal Pimpinan Baru
Pimpinan DPR pun, kata Bambang, bakal segera mengirim surat ke PDIP untuk mengirimkan kadernya untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR. UU MD3 mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPR untuk partai pemenang pemilu 2014.
Sementara itu, menurut Bambang, jika ada pihak yang tidak menyetujui UU MD3 dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun meminta agar publik tak lagi berpolemik soal UU MD3.
IMAM HAMDI | ARKHELAUS WISNU TRIYOGO