TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang perkara pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu, 14 Maret 2018 di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. "Pengadunya partai yang tidak lolos pemilu," ujar anggota DKPP, Alfitra Salam, kepada Tempo, Rabu, 14 Maret 2018.
Partai politik yang dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu itu adalah Partai Idaman, Partai Republik, dan Partai Rakyat.
Baca: KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN
Obyek gugatan dari tiga partai itu adalah keputusan final KPU dan keputusan Bawaslu. Ketiga partai dinyatakan KPU tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 lantaran tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak mengikuti tahap verifikasi.
Tidak terima atas keputusan KPU, ketiga partai mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah sidang ajudikasi dilakukan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan itu.
Baca juga: PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...
Ketiga partai mempermasalahkan sistem informasi partai politik (sipol). Menurut partai-partai itu, sistem tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pengadu mengatakan tidak ada dalam UU Pemilu," ujar Alfitra.