TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menandatangani revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Padahal besok adalah batas akhir presiden untuk menandatangani UU tersebut setelah 30 hari sebelumnya disahkan oleh DPR.
"Kalau masih ada yang keberatan orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: UU MD3 Akan Berlaku, Ketua DPR Surati PDIP Soal Pimpinan Baru
Salah satu pasal kontroversial di dalam UU MD3 adalah Pasal 122 huruf (k) yang berisi tambahan tugas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selain itu, ada Pasal 73 yang tak hanya merinci tata cara permintaan DPR kepada polisi untuk memanggil paksa- bahkan dapat dengan penyanderaan- setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan Dewan. Naskah terakhir pasal tersebut juga menyatakan Kepolisian RI wajib memenuhi permintaan DPR.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, revisi UU MD3 tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden.
Pramono menjelaskan jika revisi UU MD3 sudah diundangkan maka bukan lagi domain pemerintah maupun DPR.
Pramono meminta semua pihak menunggu hingga esok hari apakah Jokowi bakal membubuhkan tanda tangannya atau tidak. "Ya masa nunggu satu hari saja enggak sabar," ujarnya.
Ia berujar sikap Jokowi yang seperti ini lantaran mendengarkan suara publik terkait kontroversi UU MD3. "Bagaimana pun kan ada pesan yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi telah memanggil sejumlah ahli hukum seperti Mahfud MD ke Istana Negara untuk meminta pendapatnya soal UU MD3. Ia mengatakan masih pikir-pikir apakah bakal menandatanganinya atau tidak.
Jokowi juga telah meminta agar UU MD3 ini dikaji. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan (hasilnya) apakah tanda tangan atau tidak, ataukah dengan perpu. Sampai saat ini saya belum dapatkan," kata dia saat berkunjung ke Sentul, Bogor, Selasa pekan lalu.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pernah mengatakan Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3. Ia beralasan presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.