TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perpu) agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti ketimbang meminta KPK menunda penetapan tersangka.
“Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti cukup dan ada peristiwa pidananya,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 ayat 4 Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu tidak dapat menarik bakal calonnya sejak pendaftaran. Selain itu, pada Pasal 6 ayat 5 disebutkan bahwa partai yang telah mendukung salah satu calon tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti.
Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengumuman calon kepala daerah yang terlibat korupsi. "Karena apa, akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu," kata Wiranto.
Saut mengatakan pernyataan Wiranto yang meminta KPK menunda proses hukum tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. “Kalau kita bisa membuktikan ada peristiwa pidana ya saatnya diumumkan akan diumumkan tapi bukan karena diada-adakan,” kata Saut.
Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan akan segera mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang terbukti korupsi. "Beberapa orang akan jadi tersangka. Insya Allah pekan ini kami umumkan," katanya.