TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah.
"Di sisi lain pandangan KPK, di sisi lain pandangan pemerintah, dalam hal ini Menkopolhukam, untuk menjaga stabilitas dan menjaga proses (pemilihan kepala daerah)," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: DPR: KPK Jangan Terpengaruh Permintaan Wiranto
Menurut JK, Wiranto dan KPK harus memiliki kesepakatan terkait dengan pengumuman tersangka calon kepala daerah. Namun dia menilai penundaan bisa saja dilakukan jika masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
Kecuali, kata JK, jika terjadi operasi tangkap tangan. "Yang sulit (ditunda) itu kalau OTT. Hari ini di-OTT, hari itu kena (jadi tersangka)," ujarnya.
Wiranto menilai penetapan tersangka calon kepala daerah dapat mempengaruhi jalannya pilkada. Pengumuman tersangka saat pilkada berlangsung, menurut dia, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara paslon.