TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan seharusnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak melontarkan pernyataan terkait adanya sejumlah calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Adnan menilai tindakan Agus akan dianggap sangat politis bagi pihak tertentu.
“Itu mencerminkan pejabat publik yang tidak firm dengan posisinya. Artinya prinsip kehati-hatian dalam berpendapat dan profesionalisme seharusnya diperhatikan,” kata Adnan saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pekan ini KPK segera mengumumkan sejumlah calon dalam pemilihan kepala daerah 2018 yang menjadi tersangka korupsi.
Menurut Adnan, Agus melakukan blunder karena memberikan pernyataan publik yang tidak perlu dan menimbulkan kegaduhan. Ia mengatakan tindakan Agus tidak lazim dalam kerja penegakan hukum. “Karena kerja penegakan hukum itu bekerja dalam senyap. Langsung ditetapkan sebagai tersangka atau penangkapan saja,” kata dia.
Baca: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
Dalam penegakan hukum, kata Adnan, seharusnya KPK tidak terpengaruh dengan momen apapun, termasuk pilkada 2018. Ia mengatakan, jika sudah dua alat bukti maka secepatnya penangkapan tersebut harus dilakukan.
Adnan pun menilai pernyataan Agus tersebut tidak akan membuat masyarakat waspada dengan calon pemimpin yang korup. Menurut dia, publik akan teredukasi apabila KPK mengumumkan secepatnya calon kepala daerah yang terbukti korupsi sehingga masyarakat akan enggan memilih mereka.