TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah di pilkada 2018. Langkah ini dilakukan untuk smenjamin prinsip persamaan di mata hukum.
"Agar KPK tetap pada tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip equality before the law," kata koordinator investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
Merujuk pada Pasal 27 ayat 1 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Jajang mengatakan, semua orang sama di depan hukum. Karena itu, kata dia, para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus rasuah sebagai saksi ataupun tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dinilainya bakal mempengaruhi pelaksanaan pencalonan dalam pilkada mendatang.
Jajang menilai pernyataan Wiranto itu sebagai intervensi yang melemahkan langkah KPK. "Semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi seolah tidak didukung pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Jajang, pemerintah semestinya ikut khawatir melihat fakta banyaknya calon kepala daerah yang berani melakukan tindakan korupsi untuk memenangi kontes politik di pilkada. "Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya, bukan malah dibela," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya pekan ini akan mengumumkan sejumlah nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.