TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama menyepakati kenaikan biaya haji pada 2018 sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen dibanding biaya haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2017.
"Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak, serta fluktuasi nilai tukar mata uang," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 12 Maret 2018.
Baca juga: JK Minta Dana Haji Digunakan untuk Investasi di Arab Saudi
Hasilnya biaya langsung atau direct cost penyelenggaraan ibadah haji menjadi Rp 35.235.602. Ali Taher menyebutkan kenaikan tersebut disebabkan adanya kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai dari pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen dan pajak pemerintah daerah (baladiyah) sebesar 5 persen.
Selain itu, Ali menyebutkan kenaikan bahan bakar minyak di Arab Saudi mencapai 180 persen menjadi penyebabnya. Ketiga faktor ini, kata dia, ditambah dengan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Ini berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan operasional," ujar dia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya mengapresiasi kenaikan biaya haji 0,99 persen. Sebab, kata dia, kenaikan biaya haji karena tiga faktor tersebut bisa mencapai 5 persen. "Dan dari semua komponen, avtur yang paling tinggi dan signifikan," ujarnya.
Kenaikan tersebut pun, kata Lukman, bisa terbilang kecil karena Badan Pengelola Ibadah Haji meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon haji. Misalnya, kata dia, peningkatan jumlah makan jemaah haji di Mekah sebanyak 40 kali. "Ini meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 25 kali," ujarnya. Begitu pula penyediaan makanan ringan selama di Madinah, Arab Saudi.
Lukman pun memuji kerja panitia kerja yang mampu mengkombinasikan pembiayaan langsung dan tidak langsung sehingga kenaikan tidak besar. "Memang naik tapi terbatas dan terukur," kata dia.
Ali Taher menambahkan, Panja Komisi VIII mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji 2018 sebesar Rp 30 miliar. Uang ini, kata dia, digunakan untuk mengantisipasi selisih kurs, force majeure atau keadaan mendesak, dan biaya tak terduga terhadap jemaah.