TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, membantah pihaknya mengeluarkan larangan menggunakan cadar. Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Waryono mengatakan surat rektor yang keluar pada 20 Februari 2018 hanya menyebutkan “pendataan” dan “pembinaan”.
“Surat welo-welo (sangat jelas) hanya menyebut kata ‘pendataan’ dan ‘pembinaan’, lha kok di media bisa ditafsirkan sebagai ‘pelarangan’?” ujar Waryono, Senin, 12 Maret 2018. UIN Yogya disebut-sebut melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi karena diduga terindikasi paham radikal. Ramai menimbulkan silang pendapat, surat itu pun dicabut pada Sabtu, 10 Maret 2018.
Baca:
Komnas HAM: Apakah Memakai Cadar Tuntutan...
Ketua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan...
Isi surat yang dicabut itu: "Sehubungan adanya mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang menggunakan cadar, dengan ini mohon saudara agar berkoordinasi dengan wakil dan staf untuk segera mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut. Data lengkap mohon dilaporkan ke rektor dan wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerja sama paling lambat 28 Februari 2018."
Waryono menyesalkan masyarakat yang begitu saja percaya terhadap pemberitaan, padahal surat itu isinya bukan pelarangan. “Kita sudah kehilangan sikap tabayun (meneliti suatu berita),” ujar Waryono sembari menunjukkan surat soal cadar yang ditandatangani Rektor UIN Yogya Yudian Wahyudi itu.
Baca juga: Muhammadiyah Menentang Larangan Cadar di...
Waryono menuturkan kampus sebagai lembaga akademik wajib mendata dan membina mahasiswa sebagai anggota keluarganya tanpa kecuali. Semua bidang yang menyangkut kemahasiswaan hampir selalu membawa kata “pembinaan dan pendataan”. Misalnya pendataan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi, pendataan mahasiswa penerima beasiswa Bank Indonesia, dan lainnya. “Pendataan dan pembinaan itu hal yang sangat biasa dilakukan kampus,” ujarnya.
Kebijakan terbaru Rektor UIN Yogya yang membatalkan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar juga tidak menyebut adanya kata ‘pencabutan pelarangan’. “Pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar ini untuk menjaga iklim akademik tetap kondusif,” ujar Yudian dalam surat itu.